Pages

Tuesday, June 19, 2012

Bahan Pendidikan : PROFESI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DI INDONESIA SERTA PERSYARATAN DAN RUANG LINGKUPNYA

PROFESI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DI INDONESIA SERTA PERSYARATAN DAN RUANG LINGKUPNYA
Oleh : Notaris Rini Martini Dahliani. SH. Mkn
Ketua Lembaga Keterampilan Hukum, 

Disampaikan pada Pertemuan ke-1 Pendidikan LKH tanggal 19 Juni 2012 
Di Perguruan Budi Asih, Manggarai, Jaksel


I.             P E N D A H U L U A N

Lembaga Notariat sebagaimana yang kita kenal saat ini berasal dari Negeri Belanda dan dibawa masuk ke Indonesia sejak Belanda menjajah Indonesia.
Pada permulaan abad ke 17, tepatnya tanggal 27 Agustus tahun 1620, untuk pertama kalinya Notaris di Indonesia yang berkedudukan di Jakarta adalah MELCHIOR KERCHEM  yang diangkat langsung oleh Gubernur Jendral JAN PIETERSZOON COEN.
Maksud dan tujuan  membawa lembaga Notariat  ke Indonesia , adalah untuk memenuhi kebutuhan akan alat bukti yang otentik yang sangat diperlukan guna mengamankan hak dan kepentingan yang timbul, karena adanya transaksi-transaksi dagang yang mereka lakukan.
Jadi pada mulanya Lembaga Notariat ini diperuntukkan bagi bangsa Belanda dan Golongan Eropa lainnya serta golongan Bumi Putera yang karena undang-undang  maupun karena sesuatu ketentuan dinyatakan tunduk pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa dalam bidang hukum Perdata, atau menundukkan diri pada Bugerlijk Wetboek (BW) atau umumnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tiga bulan setelah pengangkatan Notaris pertama tersebut diatas, tepatnya tanggal 12 Nopember 1620, Gub.Jend. JP Coen, untuk pertama kalinya mengeluarkan Surat Keputusan tentang Jabatan Notaris, yang pada pokoknya memuat, antara lain :
“ Jabatan Notaris Publik adalah Jabatan yang Mandiri; terlepas dari Kepaniteraan Pengadilan “.
Kelanjutan dari Keputusan ini, maka pada tanggal 16 Juni 1625, keluarlah Instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia yang memuat 10 Pasal, satu diantaranya memuat  ketentuan :
“ Bahwa Notaris sebelum praktek, terlebih dahulu DIAMBIL SUMPAHNYA ”.
Sesuai perkembangan zaman, Instruksi untuk para notaris mengalami beberapa kali perubahan, antara lain pada tanggal 11 Januari 1860 Stbl.1860 Nomor 3 menggantikan Stbl.1822 No. 11, maka untuk mengatur Jabatan Notaris di Indonesia berlakulah    
“ Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesia “  yang hingga saat ini masih berlaku, yang sehari-hari kita menyebutnya
“ PERATURAN JABATAN NOTARIS DI INDONESIA “ yang disingkat  PJN.
Namun pada tanggal 15 September 2004 PJN mengalami perubahan, dengan terbentuknya Undang-undang Jabatan Notaris di Indoneasia, akan tetapi mengingat UU tersebut belum mendapat pengesahan oleh presiden RI, oleh karena itu saya belum dapat menjelaskannya pada kesempatan ini.

II.       BATASAN  PENGERTIANNYA


  1. Definisi Otentik yang termuat dalam pasal 1 PJN, menyatakan bahwa

NOTARIS adalah :
“ Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan asli aktanya, dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain “.

Dari definisi tersebut diatas, dapat kita temukan beberapa unsur , antara lain :
a.           Bahwa Notaris adalah PEJABAT UMUM.
b.           Yang satu-satunya berwenang membuat AKTA OTENTIK.
c.            Mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan.
d.           Menjamin kepastian tanggalnya.
e.            Menyimpan aktanya.
f.             Memberikan Grosse, salinan dan kutipannya.
g.           Kesemuanya itu sebegitu jauh pembuatan akta itu oleh satu peraturan umum tidak pula ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

A.      NOTARIS adalah PEJABAT UMUM
Yang dimaksud dengan Pejabat Umum disini bukanlah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Seorang menjadi pejabat umum apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, karena itu ia ikut serta melaksanakan kewibawaan (gezag) dari pemerintah.
Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat atau ciri khas yang membedakannya dari jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat, sekalipun untuk menjalankan jabatan-jabatan lainnya kadang-kadang diperlukan juga pengangkatan atau izin dari pemerintah; misal : Pengacara, Dokter yang mana sifat dari pengangkatan itu sesungguhnya pemberian izin atau pemberian wewenang yang merupakan lisensi untuk menjalankan sesuatu jabatan dan tidak mempunyai sifat sebagai Pejabat Umum, karena mereka tidak melaksanakan sesuatu kekuasaan yang bersumber pada kewibawaan (gesag) dari pemerintah. Mereka orang-orang swasta yang hanya terikat pada peraturan-peraturan mengenai jabatannya dan selanjutnya mereka bebas dalam menjalankan profesinya, boleh memilih sendiri tempat dimana mereka bekerja, tidak terikat peraturan cuti dan peraturan Administrasi yang ketat berhubungan dengan pekerjaannya.

Lalu Apa dan Siapa yang dimaksud dengan Pejabat Umum ?
Apakah Pejabat Umum mempunyai kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri ?

Tidak, karena ada perbedaan antara Pejabat Umum dan Pegawai Negeri biasa yang diatur dalam perundang-undangan Pegawai Negeri. Meskipun Pegawai Negeri sebagai pejabat juga mempunyai tugas untuk melayani umum tetapi bukan pejabat umum dalam arti pasal 1868 BW, yang berhak membuat akta otentik, kecuali Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Kematian dibuat oleh pegawai Pemerintah Daerah, yang disamping tugasnya sebagai Pegawai Negeri juga sebagai Pejabat umum dalam arti pasal 1868 BW.
Oleh karenanya peraturan dan perundang-undangan mengenai pegawai negeri tidak berlaku untuk Notaris dan segala sesuatu mengenai profesi notaris diatur dalam peraturan tersendiri, notaris tidak menerima gaji atau pensiun dan tidak ada suatu perhubungan kerja dengan pemerintah.
Dengan demikian notaris juga dapat kita sebut sebagai orang swasta biasa, akan tetapi harus kita pikir lebih lanjut karena pada jabatan ini melekat banyak wewenang dan kewajiban-kewajiban yang penting yang tidak kita jumpai pada orang swasta biasa; misal : Pasal 50 PJN disebutkan  “ Notaris wajib menjunjung tinggi martabat jabatannya. Dalam praktek tidak dibenarkan menjalankan usaha-usaha dagang atau aktif menjalankan kegiatan perseroan seperti Direktur Utama, atau menjalankan profesi lain yang tidak sesuai dengan profesi notaris, bahkan tidak patut untuk membuat reklame untuk kantornya, seperti iklan di surat kabar atau dengan cara lain menarik publik guna kepentingan materiil”.

Mengingat apa yang diuraikan diatas, maka notaris tidak dianggap sebagai seorang swasta biasa, yang bebas melakukan tindakan hukum asal tidak melanggar hukum , karena dalam kedudukannya ia harus selalu mengingat dan memperhatikan Etik yang melekat pada jabatannya.
Kiranya bukanlah tidak ada artinya syarat untuk diangkat menjadi notaris seperti Pasal 13 PJN, antara lain bahwa kandidat notaris harus menunjukan surat keterangan berkelakuan baik selama 4 tahun terakhir
Karena itu menurut kami notaris mempunyai kedudukan sebagai pejabat yang semi official, jadi tidak semata-mata orang swasta.

Kita perlu memperhatikan kembali tentang sumber atau dasar hukum dari PJN ini; yang tidak lain adalah pasal 1868 KUH Perdata.

Pasal 1868 KUH Perdata, menyatakan bahwa : “ Suatu Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau yang berwenang untuk itu, ditempat dimana akta itu dibuat”
Pasal ini sama sekali tidak menjelaskan tentang :
-                      Siapa yang dimaksud dengan Pejabat Umum ?
-                      Sampai dimana batas-batas wewenangnya ?
-                      Dimana ia berwenang sedemikian itu ?
-                      Dan Bagaimana bentuknya yang telah ditentukan menurut hukum ?

Oleh karena pasal 1868 KUH Perdata belum jelas dan belum lengkap mengatur tentang Siapa yang dimaksud dengan Pejabat Umum itu; maka pembuat undang-undang berkewajiban untuk melengkapinya dengan peraturan perundang-undangan untuk mengatur lebih lanjut tentang hal tersebut.
Untuk memenuhi hal inilah, pembuat undang-undang kemudian mengadakan PJN untuk mengaturnya.
Dengan demikian PJN merupakan PERATURAN PELAKSANAAN dari Pasal 1868 KUH Perdata itu;
Dan oleh karena itu, yang dimaksud dengan Pejabat Umum dalam pasal 1868 KUH Perdata itu adalah NOTARIS, yang didefinisi otentiknya termuat dalam pasal 1 PJN.
Disinilah letak hubungan pasal 1 PJN dengan Pasal 1868 KUH Perdata.

B.       AKTA OTENTIK
Menurut ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata tersebut diatas tentang definisi akta otentik, kita menemukan tiga unsur yang sangat prisipil, yaitu :
a.       Dibuat dalam bentuk menurut ketentuan undang-undang.
b.           Dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum.
c.            Pejabat Umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat.

Untuk itu Akta-akta yang dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan pasal 1868 KUH Perdata BUKAN AKTA OTENTIK atau
“ AKTA DIBAWAH TANGAN “.
Baik Akta Otentik maupun dibawah tangan, keduanya merupakan alat bukti tertulis, perbedaannya terletak pada kekuatannya sebagai alat bukti.

AKTA OTENTIK :
Merupakan alat bukti yang sempurna, yang memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak para pihak itu suatu BUKTI YANG SEMPURNA tentang apa yang diperbuat/dinyatakan di dalam akta itu.
Ini berarti mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi Hakim merupakan “ BUKTI WAJIB / KEHARUSAN ‘.
Oleh karena itu Akta Otentik mempunyai kekuatan pembuktian, baik LAHIRIAH, FORMIL maupun MATERIIL.
C.      “…………. Semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang  
diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan”.

Dari unsur ini kiranya dapat dimengerti bahwa akta-akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Notaris itu adalah terbatas pada hal-hal yang menyangkut bidang hukum perdata, dengan catatan bahwa apa yang dikehendaki oleh yang berkepentingan itu haruslah berdasarkan undang-undang atau peraturan hukum positif.

D.      “………… menjamin kepastian tanggalnya “

Akta otentik dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang, yang menjamin akan kebenaran tanggal dibuat dan ditanda tanganinya akta yang bersangkutan menurut kenyataan.

E.       “….. menyimpan aktanya “.

Para Notaris diharuskan untuk menyimpan Asli ( Minuta ) akta-akta dengan cermat/seksama ditempat yang patut dan aman.

F.       “……. memberikan Grosse, salinan dan kutipannya “.

Notaris dihadapan siapa akta dibuat, penggantinya dan pemegang yang sah dari minuta-minutanya, berhak untuk memberikan Grosse, salinan atau kutipannya dari akta itu “.

G.      “….. Kesemua itu sebegitu jauh pembuatan akta itu oleh satu              peraturan umum tidak pula ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain “.

Ada Akta Otentik yang hanya Notaris yang berwenang membuatnya, ada yang dapat dibuat oleh Notaris atau Pejabat Umum Lain, seperti Akta Pengakuan Anak yang lahir diluar Kawin dapat dibuat pula selain oleh Notaris juga oleh Pegawai Catatan Sipil dan Akta yang hanya dapat dibuat oleh Pejabat umum lain selain Notaris, yaitu akta-akta yang bertalian dengan catatan sipil, seperti Akta Kelahiran, dll.


Jadi Pekerjaan Notaris antara lain :

 Membuat Akta Otentik, menyimpan minutanya, nenberikan Grosse, salinan dan petikannya, disamping itu juga melakukan pendaftaran atas akta-akta/ surat dibawah tangan ( Waarmerken ) dan melegalisir / mensahkan tanda tangan atas akta / surat dibawah tangan; juga membuat dan mensahkan salinan atau turunan berbagai dokumen; membuat keterangan hak waris;  terutama dalam masalah hukum perdata, sepanjang diperlukan dan bertalian dengan akta yang akan atau sedang atau telah dibuatnya.

PERBEDAAN ANTARA AKTA DIBAWAH TANGAN, WAARMERKEN DAN LEGALISASI.

Tentang perbedaan dalam kekuatan bukti antara Akta Otentik dengan Akta
dibawah tangan, antara lain :

-                      Akta Otentik tidak perlu pembuktian, karena mempunyai kekuatan pembuktian, baik secara formil maupun secara materiil, jadi dengan lain perkataan pembuktian itu dianggap melekat pada akta itu, bagi hakim merupakan “verlicht bewijs”.
-                      Akta dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan bukti materiil jika setelah dibuktikan kekuatan formil dan kekuatan formil itu baru terjadi sesudah pihak-pihak yang bersangkutan, mengakui akan kebenaran isi dan cara dibuatnya akta itu, bagi hakim merupakan suatu “vrij bewijs”.                                                                                                                                                             

Kelebihan Akta otentik dengan Akta dibawah tangan adalah bahwa dalam Akta otentik yang dibuat dihadapan seorang notaris, misalnya mengenai Pengakuan Hutang, jika diperlukan mempunyai kekuatan Eksekutorial. 
Sedangkan mengenai Pengakuan Hutang dari satu pihak kepada pihak lain yang dibuat dengan akta secara dibawah tangan dapat dilihat pada pasal 1878 BW dan pasal 4 Ordonansi tanggal 14 Maret 1867 (stbld 1867 no 29) yang pada pokoknya diatur bahwa akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan bukti jika jumlah hutang itu di tulis seluruhnya dan ditandatangani oleh orang yang bersangkutan, Debitur atau paling tidak harus ditandatangani dan di tulis oleh orang itu suatu persetujuan yang memuat jumlah yang menjadi/ merupakan hutangnya itu.
Jika hal itu tidak terpenuhi, maka apabila perjanjian itu dipungkiri akta yang demikian hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan “pembuktian dengan tulisan”.

Waarmerken ada 2 macam menurut Ordonansi stbl 1916-46, antara lain :

a.    Seseorang memberikan kepada Notaris akta yang sudah ditandatangani. Dalam hal ini Notaris tidak lain hanya dapat memberi Waarmerken yang disebut oleh de Bruijn verklaring van visum dan
yang hanya memberikan tanggal pasti atau date certain waarmerken secara demikian tidak mengatakan sesuatu mengenai siapa yang menandatangani dan apakah penandatanganan memahami isi akta.
b.   Akta dibawah tangan yang belum ditandatangani diberikan kepada notaris dan dihadapan notaris ditandatangani oleh orangnya, setelah isi akta dijelaskan oleh notaris kepadanya.

LEGALISASI adalah suatu tindakan hukum yang harus memnuhi beberapa syarat, yaitu :
     
  1. Bahwa notaris mengenal orang yang membubuhkan tandatanganya.
  2. Bahwa isi akta itu diterangkan dan dijelaskan kepada orangnya;
  3. Bahwa kemudian orang itu membubuhkan tandatangannya dihadapan notaris.
Jadi kekuatan legalisasi terletak pada pembubuhan tandatangan dan cap jempol dihadapan Notaris.

III.      PEKERJAAN, KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB                 NOTARIS.

          Pekerjaan Notaris adalah :
         
Membuat Akta Otentik, menyimpan minutanya, memberi     
         Grosse, salinan dan petikannya, disamping itu juga melakukan 
         pendaftaran atas akta-akta/surat dibawah tangan  
(Waarmerken) dan melegalisir/mensahkan tanda tangan atas akta/surat dibawah tangan; juga membuat dan mensahkan salinan atau turunan berbagai dokumen; membuat keterangan hak waris; memberikan nasehat hukum dan penjelasan-penjelasan kepada pihak/pihak-pihak, terutama dalam masalah hukum perdata, sepanjang diperlukan dan bertalian dengan akta yang akan atau sedang atau telah dibuatnya.

Kewajiban Notaris


Dalam melaksanakan tugasnya Notaris wajib :
-        Memberikan jasanya, bila diminta oleh yang berkepentingan.
-                      Menyimpan dan memelihara secara cermat protokolnya serta protokol-protokol notaris lain yang dipercayakan penyimpanannya oleh yang berwenang.
-                      Memberikan laporan secara periodik kepada yang                       berwenang, yaitu Departemen Kehakiman Republik Indonesia, tentang Surat Wasiat yang dibuatnya, juga kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dimana notaris tersebut berkantor, tentang akta-akta yang pernah dibuatnya.
-                      Merahasiakan sesuatu yang bertalian dengan jabatannya.                
hal ini adalah sesuai dengan sumpah jabatan notaris.

Tanggung Jawab Notaris


Bila akta yang dibuat oleh   Notaris terbukti cacat Yuridis yang semata-mata disebabkan karena kesalahan notaris tersebut, sehingga karenanya akta itu kemudian dinyatakan TIDAK OTENTIK atau TIDAK SAH, maka notaris yang bersangkutan harus bertanggung jawab, baik kepada Pemerintah yang mengangkatnya maupun terhadap kliennya.. Hukuman mulai dengan DIPERINGATKAN/ TEGORAN sampai pemecatan, sedang bentuk tanggung jawab terhadap kliennya bisa berupa pemberian ganti rugi sepanjang klien tersebut terbukti menderita kerugian yang disebabkan adanya kesalahan yang dibuat oleh notaris.

IV       OTENTISITEIT AKTA

Otentisiteit akta notaris bersumber dari pasal 1 PJN juncto pasal 1868 KUH Perdata.
Dimana suatu akta baru memperoleh stempel otentisiteit, bila:
a.            Akta dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
b.           Akta harus dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum.
c.            Pejabat itu haruslah mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.


V.     PENUTUP



1.       Notaris adalah Pejabat Umum yang dimaksud Pasal 1868 KUH Perdata, yang kehadirannya sangat dibutuhkan sebagai konsekuensi logis dari meningkat dan berkembangnya kegiatan dalam bidang hukum perdata serta transaksi dalam dunia perniagaan yang memerlukan bukti otentik.

2.       Notaris dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya wajib memenuhi formalitas-formalitas yang telah ditentukan dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam PJN dan juga dalam Kode Etik Notaris.
Formalitas-formalitas mana merupakan keharusan yang wajib ditaati oleh setiap notaris.

3.       Pelanggaran atas formalitas-formalitas yang telah ditentukan oleh undang-undang dapat mengakibatkan :
·         hilangnya stempel otentisitas dari akta tersebut;
·         malapetaka bagi notaris yang bersangkutan;
·         rusaknya citra serta wibawa notaris.

4.       Tidak diragukan lagi bahwa dalam pembuatan  akta-akta otentik, notaris memegang peranan yang sangat menentukan Mengingat semakin kompleksnya permasalahan/persoalan yang dihadapi para pihak yang berkepentingan untuk mendudukan persoalannya dengan menggunakan jasa-jasa notaris. Hal mana juga berarti semakin kompleksnya persoalan hukum yang akan dihadapi notaris untuk mendapatkan pemecahannya.

5.       Kiranya pendidikan Notariat yang dilaksanakan melalui perguruan tinggi dengan disertai program magang  yang lebih intensif akan merupakan awal dalam memperoleh disiplin, ketrampilan dalam ilmu notariat.
         
 




















 
         

No comments:

Post a Comment